Jumat, November 8, 2024
BerandaBANTENKABUPATEN SERANGRumah Perdamaian Restorative Justice Disermikan di Kabupaten Serang

Rumah Perdamaian Restorative Justice Disermikan di Kabupaten Serang

SERANG,- Rumah Perdamaian Restorative Justice milik Kejaksaan Negeri Serang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di dekat Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Peresmian dihadiri Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Walikota Serang Syafrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Feddy D Simanjuntak.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, rumah perdamaian Restorative justice ini nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara-perkara melalui jalur mediasi.

“Tempat untuk mediasi pena berdasarkan restorative justice dimana kita harapkan perkara-perkara ringan agar pelaku dan tersangka bisa berdamai. Intinya mengembalikan kembali ke keadaan semula baik pelaku ataupun korban,” katanya, Senin (27/6/2022).

Ia mengatakan, saat ini di Banten telah ada sebanyak 8 rumah restorative justice yang telah di dirikan. Ia mengatakan, nantinya diharapkan akan menjadi tempat Jaksa bersosialisasi.

“Diharapkan akan banyak tempat yang mendirikan rumah restorative ini karena bukan hanya untuk memecahkan masalah ringan tetapi juga untuk tempat musyawarah, dimana Jaksa hadir dan berdiskusi dengan masyarakat terkait permasalahan apa aja,” jelasnya.

Sampai saat ini, telah ada sebanyak 17 yang diselenggarakan melalui mekanisme Restorative Justice. “Untuk serang sendiri ada 2 perkara pada 2021 dan 2 perkara di 2022/ total ada 4,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku sangat bersyukur lantaran di wilayahnya telah berdiri Rumah perdamaian Restorative Justice.

“Tentunya ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Seperti tadi yang disampaikan dapat menangani persoalan-peroalan hukum yang sederhana, bisa dimusyawarahkan dulu di sini,” jelasnya.

Selain itu, tempat tersebut juga dapat dijadikan sebagai tempat konsultasi mengenai proses hukum yang tengah dijalani.

“Karena masih banyak juga masyarakat yang awan terhadap hukum, jadi ini bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat kota serang,” pungkasnya. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular