TANGSEL – Polres Tangerang Selatan bersama Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita inisial SL (35) di rumah kos kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Tindak pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di kamar kost nomor 12 Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (25/6/2022) pukul 02.00 WIB.
“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ada tiga orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (29/6/2022).
Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial AJL (38) sebagai pelaku utama yang menjadi eksekutor. Kemudian dua pria lainnya, J (49) dan S (36) yang berperan sebagai penadah barang curian.
Selain mengamankan tiga tersangka, lanjut Zulpan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya satu unit handphone, satu bilah mata pisau dan gagang pisau bernoda darah.
“Satu helai sprei, celana jeans dan kaos,” ucapnya.
Zulpan menjelaskan, pelaku utama yakni AJL awalnya berniat melakukan pencurian dengan sasaran adalah handphone di tempat kos korban. Namun, aksinya itu ketahuan dan mendapat perlawanan dari korban.
Karena ketahuan itulah, pelaku mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkan dan menusuk korban di bagian perut. Setelah melukai korban, tersangka kabur lewat pintu belakang.
“Korban sempat berteriak minta tolong. Kemudian teriakan ini didengar oleh orang penghuni kos yang lain. Saat didatangi kamar kos milik korban dan setelah dilihat di situ korban ditemukan dalam kondisi terluka dan berlumuran darah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 365 dengan ancaman pidana 15 tahun. Selain itu, Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Jadi Pasal 480 ini dikenakan kepada 2 orang yang menerima penjualan handphone dari pada pelaku,” tukasnya.