TIGARAKSA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Tangerang sudah mulai memasuki tahap pelaksanaan pemungutan suara. Namun masih ditunda sampai ada kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Diketahui pada awalnya, pelaksanaan Pilkades sudah ditentukan pada tanggal 4 Juli 2021, namun harus diundur karena harus mengikuti aturan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, juga harus melihat kondisi situasi pandemi di wilayah masing-masing.
“Pilkades serentak di 77 desa yang digelar pada tanggal 18 Juli ditunda kembali karena PPKM, kemudian pada tanggal 8 Agustus 2021 ditunda sesuai surat edaran dari Mendagri bernomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades selama dua bulan ke depan,” ucap Kepala Dinas PMPD, H. Dadan Gandana saat diwawancarai, Kamis (09/09/2021).
Kendati demikian, walau saat ini sudah berada pada zona kuning, namun ia berharap penyebaran COVID-19 bisa terus melandai. Dengan demikian diharapkan pada bulan Oktober bisa dilaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang.
Ia berharap, meski masih di masa Pandemi COVID-19 pelaksanaan Pilkades di tahun ini bisa sama-sama terjaga, agar Pilkades di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan adil dan berperilaku profesional, sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya, panitia Pilkades juga harus memahami regulasi atau aturan yang berlaku. Baik secara teknis maupun non teknis. ‘’Insya Allah, jika semua dijalankan sesuai dengan aturan dan regulasi, semua akan aman,’’ tambahnya.
Selain harus memahami regulasi yang menjadi aturan main Pilkades, panitia juga harus intensif melakukan komunikasi dengan lembaga-lembaga di desa, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk diajak bersama-sama menyukseskan Pilkades secara jujur, adil, bersih dan bermartabat.
“Kita di Kabupaten Tangerang juga punya Panitia Pengawas (PANWAS), tugas mereka untuk terus mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pilkades,” jelasnya.
Dadan melanjutkan, ketika terjadi permasalahan sekecil apapun terkait Pilkades, Panwas akan memberikan arahan dan petunjuk, sehingga nantinya Pilkades dapat berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. (diskominfo)