SERANG – Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan hasil pemeriksaan keuangan Provinsi Banten 2021.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan penghargaan WTP ini merupakan hasil kerja keras bersama. “Ini kerja keras semua elemen hingga kembali meraih WTP enam kali berturut-turut,” kata Andika di Serang, Banten, Rabu (13/4/2022).
Dia mengatakan ada sejumlah catatan yang diberikan BPK. Andika mengatakan Pemprov Banten bakal menindaklanjuti catatan itu dalam waktu 60 hari.
“Karena tadi dijelaskan ada tenggat waktu, kami akan melaksanakan rekomendasi BPK,” ujarnya.
BPK memberi catatan meski Banten mendapat WTP. Salah satunya terkait denda Rp 1,9 miliar pada pekerjaan jembatan dan jalan di Dinas PUPR.
“Hasil pemeriksaan tahun 2021 ini tentu fokusnya adalah belanja modal dalam bentuk pembangunan infrastruktur dalam hal itu memang (temuan) terkait keterlambatan dalam pembangunan jembatan sehingga dikenakan denda Rp 1,9 miliar,” kata Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI Akhsanul Khaq.
Penyerahan laporan keuangan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banten. Predikat WTP menjadi yang keenam kalinya untuk Provinsi Banten.
BPK juga memberi catatan pada pengelolaan hibah dari pemerintah pusat. Salah satunya terkait hibah uang dan barang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak dilaporkan ke bendahara daerah.
“Aset tetap yang dihasilkan dari hibah uang belum seluruhnya dicatat dan disajikan nilainya dalam laporan keuangan,” ujarnya.
Catatan selanjutnya adalah soal pengelolaan rekening bendahara daerah yang belum memadai. Ada 32 rekening yang disebut tidak terdaftar dalam Surat Keputusan. Kemudian soal penatausahaan aset tanah, mesin, gedung, jalan, irigasi yang masih belum memadai.
Terakhir, katanya, ada kelebihan pembayaran pembangunan pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp 800 juta. Kelebihan ini ada di lima paket pekerjaan.
“Kurang lebih 800 juta, pemprov sudah menindaklanjuti Rp 700 juta lebih sehingga masih ada sisa sekitar 90 juta,” ucap Akhsanul. (red)