SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan kewenangan Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
Kewenangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dengan Nomor Kode Daerah 3.00 dan Kode Identitas Daerah BTN.
Kewenangan menerbitkan SKA menjadi salah satu fasilitasi Pemprov Banten kepada para pelaku usaha produksi tujuan ekspor di Provinsi Banten. Untuk mengurus SKA para pengusaha di Provinsi Banten tidak perlu mengurus SKA di wilayah lain.
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, M. Tranggono mengatakan, kewenangan menerbitkan SKA turut memudahkan kerja serta menekan biaya pengurusan ekspor para eksportir di Provinsi Banten.
“Diharapkan dilakukan dengan tertib dan mampu memperbaiki statistik kinerja ekspor Provinsi Banten, dengan adanya IPSKA, diharapkan mampu memberikan kebijakan untuk menciptakan masyarakat Banten yang sejahtera” ucap Tranggono saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi dan Pengukuhan Dinas Perindustrian Provinsi Banten Sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Seranh, Rabu (13/7/2022).
Ia melanjutkan, saat ini sekitar 4.178 perusahaan industri yang beroperasi di Provinsi . Jumlah itu tersebar pada beberapa Kawasan Industri di wilayah Provinsi Banten dengan dukungan infrastruktur yang mempermudah dan memperlancar operasional industri.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Bambang Jaka Setiawan mengungkapkan, dengan adanya sistem SKA diharapkan nanti sistem yang terbentuk lebih baik, informatif, dan lebih mempermudah para pelaku usaha termasuk pejabat IPSKA dalam penerbitan sertifikat.
“Untuk itu saya berterima kasih atas dukungan dari Pemprov Banten beserta seluruh jajaran atas dukungan yang diberikan terhadap penyelenggaraan IPSKA ,” ungkapnya.