TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten memperketat pengawasan perayaan malam tahun baru 2026 dengan menggandeng TNI dan Polri, khususnya terkait larangan pesta kembang api dan penggunaan petasan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang belum lama ini melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 41172 Tahun 2025 serta Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara terpadu lintas instansi demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
”Kami akan melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, maupun perangkat daerah untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan penegakan ketertiban umum,” kata Deni pada Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, larangan tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang kerap muncul saat malam pergantian tahun, mulai dari gangguan keselamatan, potensi kebakaran, hingga kecelakaan yang dapat meresahkan warga.
“Kita sudah sosialisasikan imbauan ini dan semoga bisa diterapkan di semua lapisan masyarakat dan semua penjuru wilayah Kota Tangerang,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat untuk memaknai pergantian tahun baru dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna, salah satunya melalui doa bersama di lingkungan masing-masing.
Ia menekankan bahwa perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan secara sederhana tanpa euforia berlebihan, serta tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Tangerang, sekaligus menjadi wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap para korban bencana di berbagai daerah di Indonesia

