JAKARTA – Polisi tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun atas perbuatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya membagi tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, tindakan KDRT itu baru menimbulkan luka ringan.
“Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini, ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta,” kata Zulpan, Jum’at (30/9/2022)
Zulpan mengatakan dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Apabila menyebabkan luka berat, maka ancamannya 10 tahun,” katanya.
Lesti Kejora diketahui melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT. Sejumlah luka diderita Lesti Kejora akibat tindakan kekerasan oleh suaminya tersebut.
Tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora terjadi pada Rabu (28/9). Peristiwa itu terjadi dua kali pada pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.
Lesti lalu melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Bukti visum adanya kekerasan dari Rizky Billar pun telah diserahkan kepada penyidik.
Zulpan mengatakan, dari pemeriksaan Lesti dan dua saksi lainnya, ada unsur kekerasan yang ditemukan penyidik.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan di mana ditemukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor,” jelas Zulpan.