SETU – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindundan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman menilai regulasi tersebut sangat penting. Sebab, Kota Tangsel belum memiliki aturan tentang RPPLH yang memuat potensi, dan masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan juga pengelolaannya.
“Ya aturan ini ke depannya akan menjadi dasar atau payung hukum bagi kami dalam memaksimalkan tugas dan fungsi pokok kami,” ujar Wahyunoto, Minggu (22/11/2022).
Adapun acuan dasar dibuatnya peraturan tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 7);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0112);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 124);
Lebih lanjut, kata Wahyunoto, Raperda RPPLH ini memuat soal rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana perlindungan dan pemeliharaan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup.
Kemudian, rencana pengendalian, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Menyasar pada terjaminnya ketersediaannya air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan, minimnya resiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang ditanggung warga masyarakat, dan meratanya manfaat sumber daya alam bagi warga masyarakat.
“Kita berharap Raperda dapat segera rampung sesuai target. Sehingga dapat langsung bermanfaat bagi warga masyarakat Kota Tangsel,” tukas Wahyunoto. (Adv_DLH)