TANGERANG – Gudang penyimpanan di Kabupaten Tangerang menjadi titik penting dalam pengungkapan peredaran obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik impor ilegal yang dipasarkan melalui kanal digital.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ratusan ribu produk saat melakukan pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Nilai ekonomi seluruh barang yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan dari hulu hingga hilir. Informasi awal diperoleh melalui pemantauan siber, kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan oleh Direktorat Intelijen BPOM bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal sebanyak 23.532 pieces. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.
Temuan lainnya berupa 243 item kosmetik tanpa izin edar atau yang diduga palsu dengan jumlah 436.059 pieces. Produk tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp18,9 miliar.
“Jadi, secara keseluruhan, BPOM mencatat 287 item barang temuan dengan jumlah fisik mencapai 2.082.039 pieces dan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar,” kata Taruna, Rabu (30/9/2026).
Menurut pemeriksaan awal, mayoritas produk berasal dari Tiongkok, kemudian Amerika Serikat dan Australia. Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia menggunakan jasa penyerah barang atau freight forwarder melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Setelah berada di Indonesia, produk kemudian disimpan di gudang penampungan di Tangerang sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform e-commerce. Pola tersebut membuat peredaran produk ilegal dapat menjangkau pasar secara luas tanpa harus melalui jaringan penjualan konvensional.
BPOM mengingatkan bahwa produk yang tidak memiliki izin edar belum melalui evaluasi keamanan, khasiat, mutu dan manfaat sebagaimana ketentuan. Kondisi tersebut juga membuka kemungkinan adanya kandungan bahan yang dilarang atau berisiko bagi kesehatan.
Pengungkapan kasus ini tidak terjadi dalam waktu singkat. Tim Direktorat Siber dan Direktorat Intelijen BPOM melakukan pemantauan selama hampir 30 hari. Petugas bahkan melakukan pembelian sampel secara terselubung atau undercover buying untuk memetakan rantai pasokan.
Dari penelusuran tersebut, petugas kemudian mengidentifikasi lokasi penyimpanan, jalur distribusi hingga pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran barang.
“Penetapannya sejak kemarin, hari Selasa, karena kita sudah menemukan alat bukti. Berdasarkan alat bukti itu kita kembangkan, ada satu yang disangkakan/dipersiapkan untuk maju ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Taruna.
Pengawasan juga diarahkan ke ruang digital. BPOM mencatat sekitar 1,3 juta tautan yang teridentifikasi dan dicurigai melanggar ketentuan selama tiga tahun terakhir. Sementara sepanjang 2026, jumlah akun atau tautan yang terindikasi melakukan pelanggaran telah mencapai lebih dari 250 ribu dan mendekati 300 ribu.
BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta platform e-commerce untuk melakukan pemblokiran atau take down terhadap tautan yang diduga bermasalah.
Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan dan proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat. BPOM menegaskan, sebagian besar barang yang ditemukan merupakan produk impor yang dipasarkan melalui kanal daring dan diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia. Pengungkapan di Tangerang tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan produk kesehatan dan kosmetik kini tidak hanya berlangsung di pasar fisik. Jalur digital juga menjadi perhatian karena menjadi salah satu pintu utama yang mempertemukan produk dengan konsumen. (red)



