KOTA TANGERANG — Di balik pesta demokrasi, selalu ada bayang-bayang pelanggaran yang mengintai. Politik uang, kampanye ilegal, hingga penyalahgunaan kewenangan masih menjadi persoalan klasik yang berulang setiap pemilu. Menjawab tantangan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang membuka program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) 2026, mengajak masyarakat turun langsung menjadi bagian dari pengawasan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan lembaga formal. Dengan jumlah personel yang terbatas, keterlibatan publik menjadi kunci untuk menutup celah pelanggaran di lapangan.
“Pelanggaran pemilu itu nyata dan terus berulang. Tanpa partisipasi masyarakat, pengawasan tidak akan maksimal,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Program P2P dibuka secara gratis dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat. Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali pemahaman tentang jenis-jenis pelanggaran, mekanisme pelaporan, hingga cara mengawal proses pemilu secara kritis dan bertanggung jawab.
Dalam berbagai catatan pemilu sebelumnya, praktik politik uang dan pelanggaran kampanye kerap sulit dideteksi secara cepat karena minimnya laporan dari masyarakat. Padahal, masyarakat adalah pihak yang paling dekat dengan kejadian di lapangan.
Komarullah menilai, rendahnya partisipasi pengawasan sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan keberanian masyarakat untuk melapor. Karena itu, edukasi menjadi langkah awal yang penting.
“Kalau masyarakat paham dan berani melapor, potensi pelanggaran bisa ditekan. Demokrasi yang sehat tidak bisa hanya dijaga oleh penyelenggara,” tegasnya.
Selain itu, perkembangan teknologi dan media sosial juga membuka ruang baru bagi pelanggaran, mulai dari kampanye terselubung hingga penyebaran disinformasi. Tanpa pengawasan yang kuat, ruang digital justru bisa menjadi celah yang sulit dikendalikan.
Bawaslu mendorong generasi muda untuk terlibat aktif, mengingat mereka merupakan pengguna terbesar media digital sekaligus kelompok yang rentan terpapar informasi tidak valid.
“Anak muda punya peran penting. Mereka bukan hanya pemilih, tapi juga pengawas di ruang digital,” tambahnya.
Di tengah kompleksitas tersebut, program P2P diharapkan menjadi gerakan kolektif—bahwa menjaga demokrasi bukan hanya tugas lembaga, tetapi tanggung jawab bersama seluruh warga.
Karena pada akhirnya, kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh siapa yang dipilih, tetapi juga bagaimana proses itu dijaga dari awal hingga akhir.
Berikut ini persyaratan pendaftaran peserta P2P Kota Tangerang 2026, di antaranya:
1. Berdomisili di Kota Tangerang.
2. Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu, anggota TNI/Polri, maupun anggota partai politik.
3. Mengirimkan softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Sehat jasmani dan rohani (tidak dalam kondisi sakit berat dan tidak sedang dalam kondisi terganggu kejiwaannya).
5. Bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai dan bersedia melaksanakan pengawasan partisipatif pasca pelaksanaan P2P.
6. Mengisi surat pernyataan.
7. Bagi alumni SKPP/P2P wajib mengirimkan karya tulis mengenai pengawasan partisipatif yang telah dilaksanakan.
8. Bagi peserta umum yang belum pernah mengikuti SKPP/P2P wajib mengirimkan karya tulis mengenai pengawasan partisipatif yang akan dilaksanakan pasca mengikuti kegiatan P2P. (red)

