Jakarta – Polisi menaikan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Saudara EM akan diperiksa pada Jumat besok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan keterangan tertulis, Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi ini. Bareskrim sebelumnya menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah polda.
Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung.
Bareskrim juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan di Jakarta.
Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor. Proses penanganan kasus saat ini masih terus berjalan.Edy bakal diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian itu pada Jumat mendatang. Dia diperiksa sebagai saksi.
Dikutip dari Detik.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan suadara Edy Mulyadi akan diperiksa pada hari jumat (28/1/2022) besok.
“Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung. Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang,” ucapnya.
“(Pasal) belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan pemeriksaan hari Jumat terhadap saksi ya saudara EM dan saksi-saksi lain,” katanya.