TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Banten, hari ini resmi membuka pendaftaran sertifikasi halal, baik gratis maupun reguler, khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Program ini menjadi peluang emas bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing produk melalui legalitas halal yang terpercaya.
Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Tangerang, Subur Amin Mubarok, menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang ingin mendaftar, seperti membawa KTP, nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, nomor induk berusaha, serta informasi lengkap tentang usaha dan produk, mulai dari merek, foto, proses produksi, hingga daftar bahan yang digunakan. Selain itu, peserta juga harus bersedia didampingi oleh pendamping selama proses sertifikasi.
“Seluruh peserta diwajibkan membawa produk untuk sesi display produk ke MUI Kota Tangerang,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Subur menegaskan bahwa program sertifikasi halal yang mengusung tema UMKM Kota Tangerang Naik Kelas dengan Sertifikasi Halal BPJPH ini bertujuan memberikan jaminan kehalalan produk dan keamanan konsumsi sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun mancanegara.
“Kegiatan ini juga mendorong pelaku UMKM agar mampu bersaing lebih luas di pasar lokal maupun global,” tambahnya.
Workshop yang digelar ini merupakan langkah strategis dari Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Tangerang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi umat sekaligus memastikan produk-produk UMKM memiliki daya saing tinggi berkat legalitas dan jaminan halal yang jelas.


