KAB. TANGERANG – Polisi memediasi ojek online dan ojek pangkalan di Stasiun Tigaraksa buntut kasus ibu bawa bayi diturunkan paksa dari taksi online saat cuaca hujan. Hasil mediasi menyepakati sejumlah hal.
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun pada Sabtu (2/8/2025), ada sembilan poin kesepakatan yang diteken perwakilan ojol dan opang Stasiun Tigaraksa, Tangerang. Salah satunya, ojol boleh menjemput penumpang di depan Stasiun dengan ketentuan berkebutuhan khusus dan prioritas atau dalam kondisi cuaca tertentu.
Adapun kesepakatan antara ojol dan opang adalah perihal zona steril. Zona steril yang disepakati berada di depan Stasiun Tigaraksa.
“Disepakati area depan Stasiun dijadikan zona steril dari kendaraan bermotor, mulai anak tangga akses masuk Stasiun sampai sejajar pinggir jalan kurang lebih 5 meter sepanjang muka depan Stasiun,” demikian salah satu poin kesepakatan tersebut.
Kesepakatan ini turut ditandatangani Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama, Danramil Cisoka Kapten Inf Triyadi, Camat Solear Rizkia Nurul Fajar.
Berikut sembilan poin kesepakatan ojol dan opang di Stasiun Tigaraksa:
- Tempat penjemputan oleh ojek online radius ± 100 meter di depan Kawasan KRL Stasiun Tigaraksa
- Tempat ngetem/mangkal ojek online di perempatan dengan radius ± 500 meter di depan kawasan KRL Stasiun Tigaraksa
- Mobil angkot diizinkan melintas tanpa mengetem, melalui rute pintu perlintasan kereta api ke arah depan Stasiun menuju arah Pos Pol Bukit Cikasungka
- Pengemudi ojek online dapat menjemput penumpang sampai depan area steril Stasiun, dengan ketentuan penumpang tersebut berkebutuhan khusus dan prioritas atau dalam kondisi cuaca tertentu
- Disepakati area depan Stasiun dijadikan zona steril dari kendaraan bermotor, mulai anak tangga akses masuk Stasiun sampai sejajar pinggir jalan ± 5 meter sepanjang muka depan Stasiun.
- Rekan-rekan ojek online bersedia ketika ada kegiatan sosial berupa bantuan dan lain lain, akan mengutamakan rekan-rekan ojek pangkalan beserta keluarganya sebagai bentuk saling berbagi antara ojek pangkalan dan ojek online agar tercipta situasi kondusif.
- Hasil komitmen bersama yang telah disepakati hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 akan disosialisasikan kepada anggota ojek online maupun ojek pangkalan, di-share di offline dan online, dilaksanakan dan dihormati, karena sudah merupakan hasil musyawarah dan mufakat
- Forkopimcam serta unsur terkait akan membantu memberikan sosialisasi setelah adanya penandatanganan komitmen kesepakatan bersama.
- Apabila terjadi perselisihan antara ojek online, ojek pangkalan, maupun angkot Stasiun Tigaraksa, akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana semestinya.
Baca Juga :4 Opang Ditetapkan Tersangka Buntut Paksa Ibu dan Balita Turun dari Taksi Online di Tigaraksa
Sebagai informasi, Empat orang ojek pangkalan (opang) telah ditetapkan tersangka dan diamankan polisi karena memaksa ibu yang membawa bayi turun dari taksi online di dekat Stasiun Tigaraksa.
Keempat opang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial J, A, N, dan U. Keempatnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Yang pastinya ada sifat sengaja untuk melakukan kekerasan dan ancaman,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam jumpa pers di kantornya.


