SERANG – Pemerintah Kota Serang (Pemkot Serang) merencanakan akan menghapuskan pajak kost-kostan di Kota Serang pada tahun 2024 mendatang.
“Berlaku pada tanggal 5 Januari 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Senin (7/8/2024).
Hari menjelaskan, kebijakan itu digulirkan lantaran pajak kost-kostan masuk dalam kategori pajak hotel. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 serta Raperda pajak daerah dan retribusi daerah.
“Penghapusan itu lantaran sudah tercover dalam tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) sebagai pengganti pajak hotel,” jelasnya.
Mantan Kepala Diskominfo Kota Serang ini mengakui pajak kost-kostan menyumbang keuangan mulai dari Rp100-200 juta per tahun.
Meski begitu, ia mengungkapkan, hal itu tidak mengurangi pendapatan daerah. Sebab, pemerintah telah menyiapkan sekema lain.
“Ada substitusi dari tarif yang lain ketika pajak kost-kostan dihapuskan, misalnya tarif A naik, tarif B turun seperti itu,” ungkapnya.
Sekema lainnya, kost-kostan kedepannya akan berubah jadi rumah komersil.
“Kedepan kita akan arahkan dari pajak kost-kostan menjadi pajak rumah komersil,” katanya. (red)

