Kamis, April 16, 2026
BerandaNASIONALBanding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dengan penolakan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut hakim.

Budi menilai bahwa hukuman mati masih diperlukan di Indonesia sebagai upaya untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

“Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” kata Singgih saat membacakan vonis banding.

Sementara itu, Ibunda almarhum Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pun bersyukur.

“Saya sebagai ibu korban sangat menghargai dan menghormati keputusan dari pengadilan tinggi DKI Jakarta,” kata Rosti Simajuntak, Rabu (12/4/2023).

Menurut Rosti, ditolaknya banding Sambo merupakan bentuk keadilan yang diberikan kepada masyarakat kecil, termasuk kepada keluarga almarhum Yosua. Dia pun berharap tidak ada lagi kasus serupa.

“Kami berharap keadilan terus ada untuk masyarakat kecil, dan kami sangat bersyukur kami masih menerima keadilan itu dalam kasus anak kami ini,” ucap Rosti.

Sementara itu, tante almarhum Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak, mengaku senang atas penolakan banding Sambo itu. Bagi Roslin, jika banding Sambo ditolak, hukuman mati yang dijatuhkan akan tetap terlaksana.

“Puji Tuhan-lah, hukumannya bisa tetap mati,” ujar Roslin.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru