BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG201 Ribu Blanko KTP-el dan KIA Dimusnahkan, Ini Alasannya

201 Ribu Blanko KTP-el dan KIA Dimusnahkan, Ini Alasannya

KOTA TANGERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang memusnahkan ratusan ribu blanko KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah dinyatakan tidak valid. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan sekaligus upaya mencegah dokumen negara yang rusak atau gagal produksi disalahgunakan

Pemusnahan berlangsung di PT. Sinergi Prima Sejahtera, Jalan Pajajaran 14, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2026). Proses tersebut turut disaksikan sejumlah unsur pemerintah daerah, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Satpol PP, serta Kecamatan Jatiuwung.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, dokumen yang dimusnahkan merupakan blanko dan perlengkapan administrasi kependudukan yang sudah tidak dapat digunakan. Kategorinya meliputi gagal encode, rusak, gagal cetak, hingga adanya perubahan elemen data.

“Pemusnahan dokumen dan perlengkapan administrasi kependudukan yang sudah tidak berlaku atau rusak ini dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban administrasi serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rizal.

Secara keseluruhan, terdapat 180.306 keping blanko KTP-el tidak valid yang dimusnahkan. Selain itu, Dukcapil Kota Tangerang juga memusnahkan 21.399 keping blanko KIA-el yang dinyatakan tidak valid.

Tidak hanya blanko, material pendukung proses pencetakan dokumen kependudukan juga ikut dimusnahkan. Rinciannya terdiri dari 281 buah ribbon KTP-el, 90 buah film KTP-el, serta 177 buah ribbon KIA.

Menurut Rizal, pemusnahan menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan dokumen kependudukan. Blanko yang gagal diproses, mengalami kerusakan atau tidak lagi sesuai dengan elemen data tidak boleh dibiarkan beredar karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun keamanan data.

Pelaksanaan kegiatan juga memperhatikan aspek lingkungan. Karena itu, proses pemusnahan dilakukan di fasilitas yang dinilai sesuai dengan kebutuhan penanganan material tersebut, dengan melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari pengawasan.

Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid tertanggal 13 Desember 2018 serta Surat Nomor 471.13/24149/Dukcapil tertanggal 17 Desember 2018.

Melalui pemusnahan secara berkala, Pemerintah Kota Tangerang berupaya memastikan setiap blanko dan perlengkapan administrasi kependudukan memiliki pengelolaan yang jelas sejak digunakan hingga dinyatakan tidak berlaku. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan data penduduk dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Tangerang. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru