KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat pengendalian harga pangan setelah inflasi daerah tercatat 2,29 persen secara tahunan atau year on year (yoy) pada Agustus 2026. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata inflasi Provinsi Banten yang mencapai 2,95 persen.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang juga mencatat inflasi bulanan sebesar 0,05 persen dibandingkan Juli 2026. Sementara itu, Indeks Harga Konsumen (IHK) Kota Tangerang berada di level 110,04.
Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan capaian tersebut menunjukkan kondisi perekonomian daerah masih relatif stabil. Bahkan, Kota Tangerang menjadi daerah dengan tingkat inflasi terendah di Provinsi Banten pada periode tersebut.
“Kami tadi sudah menerima data terbaru mengenai indeks inflasi daerah yang masih berada pada skala kondisi stabil yakni 2,29 persen untuk ukuran year on year, 0,05 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, serta Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,04,” ujar Ruta, Selasa (1/9/2026).
Meski secara umum terkendali, Pemkot Tangerang tetap memberi perhatian terhadap sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga. Salah satunya daging ayam ras yang masuk dalam kelompok makanan, minuman dan tembakau.
BPS mencatat harga daging ayam ras mengalami inflasi sebesar 5,37 persen dengan kontribusi terhadap inflasi Kota Tangerang sebesar 0,07 persen. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pemantauan harga sekaligus memastikan pasokan dan distribusinya tetap lancar.
Ruta mengatakan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi lonjakan harga yang dapat kembali memberikan tekanan terhadap inflasi. Pemkot juga mengikuti arahan pemerintah pusat agar harga ayam tetap berada pada kisaran yang sesuai dengan ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP), sekitar Rp40 ribu per kilogram.
“Selanjutnya, kami akan memantau perkembangan yang ada di lapangan untuk memastikan tidak ada kenaikan harga yang signifikan. Langkah ini juga selaras dengan arahan Menteri Perdagangan untuk menjaga harga daging ayam di bawah Harga Acuan Penjualan atau sekitar Rp40 ribu per kilogram,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi menambahkan, hasil pemantauan menunjukkan harga ayam ras di pasar tradisional masih bervariasi.
Pada 2 September 2026, harga daging ayam ras tercatat berada pada rentang Rp35 ribu hingga Rp55 ribu per kilogram. Harga terendah ditemukan di Pasar Laris sebesar Rp35 ribu per kilogram, sedangkan harga tertinggi mencapai Rp55 ribu per kilogram di Pasar Sipon dan Pasar Malabar Bersih.
“Kami terus memantau perkembangan harga daging ayam ras di sejumlah pasar untuk memastikan fluktuasinya tetap terkendali. Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas inflasi daerah, terlebih komoditas ini memberikan andil terhadap inflasi pada bulan ini,” kata Suli.
Menurutnya, pemantauan tidak hanya diarahkan pada harga jual, tetapi juga ketersediaan serta kelancaran distribusi. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tetap memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang wajar.
Pemkot Tangerang memastikan langkah pengendalian inflasi akan terus dilakukan hingga akhir tahun, termasuk melalui intervensi di lapangan dan pemantauan komoditas pangan yang berpotensi mengalami kenaikan harga.
Informasi perkembangan harga pangan di Kota Tangerang juga dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @indagkopukm_tangerangkota dan @perdagangan_tangerangkota. (red)



