TANGSEL – Ratusan keluarga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memiliki hunian yang lebih aman dan nyaman. Sepanjang 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menuntaskan perbaikan 329 unit Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) yang tersebar di tujuh kecamatan.
Program tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga miskin yang tinggal di rumah dengan kondisi fisik tidak memenuhi standar kelayakan. Perbaikan bukan hanya menyentuh tampilan bangunan, tetapi diarahkan untuk menciptakan tempat tinggal yang lebih sehat, aman dan mendukung kualitas hidup keluarga penerima manfaat.
Kepala Disperkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan seluruh target 329 unit pada tahun anggaran 2026 telah terealisasi. Penentuan penerima dilakukan melalui proses pengajuan, verifikasi kondisi rumah dan sosial ekonomi, kemudian disusun berdasarkan skala prioritas.
“Program perbaikan RUTLH dilaksanakan berdasarkan hasil pengajuan, verifikasi dan skala prioritas sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan perbaikan hunian,” kata Aries.
Pondok Aren menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 77 unit. Berikutnya Serpong 56 unit, Ciputat 49 unit, Pamulang 40 unit, Serpong Utara 38 unit, Ciputat Timur 37 unit dan Setu 32 unit. Jika dijumlahkan, seluruhnya mencapai 329 rumah yang menjadi sasaran perbaikan tahun ini.
Setiap keluarga penerima memperoleh bantuan senilai Rp75 juta per unit. Bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa material bangunan serta jasa atau tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan rumah.
Aries menegaskan, status sebagai warga Tangsel tidak otomatis membuat setiap pengajuan mendapat bantuan. Pemerintah terlebih dahulu memeriksa kondisi fisik bangunan, kemampuan ekonomi keluarga, serta status kepemilikan atau penguasaan tanah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.
Calon penerima setidaknya harus memiliki e-KTP dan/atau berdomisili di Tangsel. Mereka juga harus memiliki penghasilan di bawah upah minimum daerah atau tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Rumah yang diperbaiki harus merupakan tempat tinggal tetap yang berada di atas tanah milik sendiri atau memiliki hak penguasaan yang sah.
Selain itu, penerima tidak boleh mempunyai aset tanah atau bangunan lain dan belum pernah memperoleh bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya. Pengajuan dilakukan melalui ketua RT dan/atau RW sehingga kondisi calon penerima dapat terlebih dahulu diketahui di tingkat lingkungan.
Prioritas juga diberikan kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan, termasuk warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun dan/atau penyandang disabilitas yang tidak produktif. “Selain itu, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia lebih dari 50 tahun, dan/atau penyandang disabilitas yang tidak produktif,” ujar Aries.
Jumlah rumah yang diperbaiki pada 2026 memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, sebanyak 386 unit rumah mendapat penanganan. Namun, secara keseluruhan program ini telah menjadi kebijakan jangka panjang Pemkot Tangsel. Sejak dimulai pada 2017, tercatat 1.996 unit rumah telah ditangani hingga 2026 berdasarkan rangkaian data tahunan Disperkimta.
Rinciannya, sebanyak 206 rumah diperbaiki pada 2017, 151 unit pada 2018, 205 unit pada 2019, 205 unit pada 2020, 198 unit pada 2021, 200 unit pada 2022, 345 unit pada 2023, 161 unit pada 2024, 386 unit pada 2025 dan 329 unit pada 2026. Angka tersebut menunjukkan program RUTLH terus berjalan meski jumlah penerima setiap tahun menyesuaikan kemampuan anggaran.
Aries memastikan program tersebut tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Jumlah rumah yang dapat ditangani akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil pendataan kebutuhan di lapangan.
“Pemerintah daerah memastikan program perbaikan RUTLH akan terus diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, program ini diharapkan menciptakan lingkungan hunian yang lebih aman, sehat dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat,” pungkasnya.



