SERANG – Program Sekolah Gratis yang menjadi salah satu kebijakan unggulan Pemerintah Provinsi Banten menghadapi ujian di awal pelaksanaannya. Sebanyak tujuh SMA swasta memutuskan mengundurkan diri dari program tersebut. Menyikapi kondisi itu, Komisi V DPRD Provinsi Banten meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) segera mengambil langkah cepat agar hak peserta didik tetap terlindungi dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Rifky Hermansyah, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Menurutnya, siswa dan orang tua tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat keputusan sejumlah sekolah keluar dari program setelah proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung.
“Yang paling penting sekarang adalah solusi. Jangan sampai siswa menjadi korban. Pemerintah harus memastikan seluruh peserta didik tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan sesuai program yang telah dijanjikan,” tegas Rifky.
Rifky juga mempertanyakan mengapa keputusan pengunduran diri baru muncul setelah tahapan penerimaan siswa baru berjalan. Menurutnya, apabila sejak awal terdapat kendala terkait skema pembiayaan atau mekanisme pelaksanaan, hal tersebut semestinya sudah disampaikan sebelum sekolah menyatakan bergabung dalam Program Sekolah Gratis.
DPRD menilai kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program. Tidak hanya menyangkut besaran bantuan operasional yang diterima sekolah swasta, tetapi juga mekanisme verifikasi kesiapan sekolah, sosialisasi kebijakan, hingga sistem pengawasan selama program berjalan. Dengan evaluasi yang lebih matang, persoalan serupa diharapkan tidak kembali terulang pada tahun ajaran berikutnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, sebagian sekolah memilih mundur karena menilai bantuan pemerintah belum mampu menutupi kebutuhan operasional pendidikan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pengelola sekolah terhadap keberlangsungan layanan pendidikan apabila tetap mengikuti program. Namun hingga kini pemerintah belum merilis secara resmi identitas ketujuh sekolah tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten memastikan hak para siswa tetap menjadi prioritas. Dindikbud akan memfasilitasi penyelesaian bagi peserta didik yang terdampak, termasuk apabila diperlukan penempatan ke sekolah lain yang masih menjadi peserta Program Sekolah Gratis. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pihak sekolah untuk mencari titik temu atas berbagai kendala yang muncul.
Program Sekolah Gratis sendiri merupakan salah satu langkah strategis Pemprov Banten untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Pada tahun ajaran 2026, ratusan SMA, SMK, SKh, dan Madrasah Aliyah swasta bergabung dalam program tersebut dengan target membantu puluhan ribu siswa memperoleh pendidikan tanpa dibebani biaya sekolah. Karena itu, dinamika yang muncul saat implementasi dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola kebijakan agar manfaatnya semakin optimal.
Pengamat pendidikan Prof. Dr. Dede Rahmat Hidayat dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menilai evaluasi merupakan bagian yang wajar dalam implementasi kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah perlu membangun komunikasi yang lebih intensif dengan sekolah swasta agar persoalan pembiayaan maupun teknis pelaksanaan dapat diselesaikan melalui dialog tanpa mengorbankan kepentingan peserta didik.
“Program sebesar ini tentu membutuhkan penyesuaian di lapangan. Yang terpenting adalah pemerintah dan penyelenggara pendidikan duduk bersama mencari solusi, sehingga tujuan memperluas akses pendidikan tetap tercapai tanpa mengurangi kualitas layanan,” ujarnya. (red)



