TANGSEL – Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengalokasikan anggaran untuk penyewaan kendaraan dinas menuai apresiasi dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik. Skema tersebut dinilai bukan sekadar pilihan administratif, melainkan strategi pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, menilai langkah yang diambil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie telah sejalan dengan konsep Total Cost of Ownership (TCO), yakni pendekatan yang menghitung seluruh biaya kepemilikan aset selama masa pakainya. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya hanya melihat besaran anggaran dalam APBD, tetapi juga memperhitungkan biaya jangka panjang yang harus ditanggung apabila pemerintah membeli kendaraan baru.
“Dari perspektif tata kelola keuangan modern, kebijakan ini merupakan bentuk mitigasi risiko fiskal yang tepat. Paradigma birokrasi saat ini bukan lagi berlomba memiliki aset sebanyak mungkin, tetapi bagaimana memanfaatkan aset secara efektif demi pelayanan masyarakat,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, skema penyewaan kendaraan dinas memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa. Selain itu, proses pengadaannya juga didukung Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 yang memungkinkan transaksi dilakukan melalui e-purchasing dan e-catalogue, sehingga lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Menurut Yanuar, kendaraan operasional memiliki umur ekonomis yang relatif singkat, yakni sekitar empat hingga lima tahun. Setelah melewati periode tersebut, biaya perawatan, penggantian suku cadang, pajak kendaraan, hingga penyusutan nilai aset akan meningkat signifikan dan berpotensi membebani APBD. Dengan sistem sewa, risiko tersebut sepenuhnya dialihkan kepada penyedia jasa sehingga pemerintah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Melalui kontrak sewa, pemerintah tidak lagi dibebani biaya servis, asuransi, pajak tahunan maupun penurunan nilai aset. Bahkan terdapat jaminan replacement car apabila kendaraan mengalami gangguan atau masuk jadwal perawatan, sehingga aktivitas pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan,” jelasnya.
Yanuar menambahkan, praktik serupa telah lama diterapkan di berbagai negara maju maupun perusahaan berskala global karena dinilai lebih efisien dibandingkan kepemilikan aset dalam jumlah besar. Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan kontrak tetap diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan bahwa kebijakan penyewaan kendaraan dinas merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola anggaran yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil selalu mempertimbangkan kepentingan pelayanan publik sekaligus keberlanjutan fiskal daerah.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Skema sewa dipilih setelah melalui berbagai kajian karena dinilai lebih efisien, memudahkan pengelolaan operasional, sekaligus mengurangi beban pemeliharaan aset di masa mendatang. Fokus kami adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dengan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab,” ujar Benyamin.
Sebagai informasi, konsep Total Cost of Ownership (TCO) telah banyak diterapkan dalam tata kelola aset pemerintah maupun korporasi modern karena mempertimbangkan seluruh biaya selama siklus hidup kendaraan, mulai dari pembelian, operasional, perawatan, hingga penyusutan nilai. Pendekatan tersebut dinilai mampu membantu pemerintah menjaga kesehatan fiskal sekaligus mengoptimalkan penggunaan APBD agar lebih tepat sasaran. (red)



