TANGERANG – Persoalan kabel fiber optik yang semrawut di Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan serius. Jaringan kabel yang menjuntai di berbagai titik tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, mengakui kondisi tersebut masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya tertangani.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan terkait kabel yang menjuntai. Ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang lebih komprehensif,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).
Menurutnya, Diskominfo tengah merancang skema penataan jaringan utilitas dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk provider, asosiasi telekomunikasi, hingga APJATEL. Salah satu solusi yang didorong adalah pembangunan jaringan bawah tanah (underground system) agar kabel tidak lagi menggantung di atas jalan.
“Ke depan kabel akan diarahkan masuk ke bawah tanah. Dengan sistem ini, provider tidak perlu menggali sendiri-sendiri karena bisa menggunakan infrastruktur bersama,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai lebih efisien sekaligus mampu menjaga tata kota tetap rapi. Namun, hingga kini proses penataan masih terkendala keterbatasan data yang dikumpulkan dari seluruh kecamatan.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 33 provider yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Banyaknya operator tanpa pengaturan yang terintegrasi membuat penataan jaringan menjadi kompleks.
Di sisi lain, belum adanya regulasi khusus terkait pengelolaan jaringan utilitas turut memperumit kondisi. Pemerintah daerah pun berencana membahas penyusunan aturan bersama DPRD agar penataan dapat dilakukan secara terstruktur.
Sorotan tajam juga datang dari DPRD Kabupaten Tangerang. Anggota DPRD, Hidayatullah, menilai kondisi kabel yang semrawut sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
“Banyak kabel yang kendor bahkan putus. Ini jelas berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta seluruh provider segera melakukan pemetaan wilayah bermasalah di 29 kecamatan dalam waktu satu bulan, kemudian dilanjutkan dengan penataan dalam satu hingga dua bulan berikutnya.
Selain solusi jangka pendek, DPRD juga mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus sebagai dasar hukum pengelolaan jaringan internet. Sistem kabel bawah tanah berbasis pipa HDPE berkapasitas besar dinilai menjadi solusi jangka panjang yang mampu menampung banyak provider sekaligus.
Hidayatullah menambahkan, koordinasi antara pemerintah dan provider juga harus diperkuat, termasuk melalui pembentukan kanal komunikasi khusus untuk merespons cepat laporan masyarakat.
Dengan langkah penataan yang tengah disiapkan, pemerintah berharap wajah Kabupaten Tangerang dapat menjadi lebih tertata, aman, dan modern. Namun, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi serta komitmen semua pihak dalam menjalankan aturan yang akan dibentuk. (red)

