CILEGON – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akan memeriksa lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon terkait adanya dugaan permintaan proyek pengelolaan limbah besi di PT LCI, yaitu FM, AR, AJ, SB, dan BR.
“Benar, lima orang anggota DPRD Kota Cilegon dijadwalkan akan diperiksa Minggu ini. Namun, sejauh ini mereka belum datang memenuhi panggilan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, dikutip kompas pada Selasa (24/6/2025).
Kelima legislator itu ikut berdemo di depan proyek LCI di Jalan Raya Merak, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Oktober 2024 lalu.
Aksi demo dilakukan agar limbah besi atau scrap dikelola oleh pengusaha lokal dari proyek tersebut.
Dalam video dan foto yang viral di media sosial, terlihat para anggota DPRD ikut berdialog dengan manajemen perusahaan bersama massa aksi.
Hasil pertemuan dituangkan dalam notulensi, salah satu poinnya menyebut permintaan agar limbah besi dikelola oleh pengusaha lokal.
“Untuk perkaranya kami tentu menunggu hasil penyelidikan. Nanti pasti disampaikan,” ujar Didik.
Didik mengatakan, jika di serangkaian penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, perkara tersebut dinaikkan ke penyidikan, lalu akan ada tersangkanya.
“Kalau dari proses penyelidikan itu ditemukan pidananya, maka akan dilaksanakan gelar untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” ucap Didik.

