TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai mengkaji pemanfaatan kawasan tandon agar tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari pengelolaan air, tetapi juga dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Salah satu gagasan yang dibahas yakni penyediaan area pemancingan berbayar yang nantinya dikelola kelompok masyarakat. Konsep tersebut masuk dalam pembahasan pemanfaatan perairan umum daratan untuk budidaya ikan sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pemerintah daerah mendukung pengembangan budidaya ikan melalui pemanfaatan kawasan perairan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pada prinsipnya, kami sependapat terkait perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2017,” ujar Benyamin, Senin (28/9/2026).
Pemkot Tangsel juga mendorong perubahan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 55 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan. Selain itu, disiapkan pula skema kemitraan yang melibatkan pemerintah daerah, kelompok pembudi daya ikan lokal dan Perseroda PITS.
Untuk memperkuat kegiatan masyarakat, pemerintah berencana memberikan stimulan berupa benih ikan, pakan serta jaring. Hasil budidaya juga diarahkan tidak berhenti pada penjualan ikan segar, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk olahan yang terhubung dengan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan).
Pengelolaan kawasan nantinya juga membutuhkan pengawasan bersama. Satpol PP akan dilibatkan bersama masyarakat sekitar untuk memastikan aktivitas di area tandon tetap berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel masih mengkaji kemungkinan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di sekitar kawasan tandon. Kajian tersebut dinilai penting karena pengelolaan sampah berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan.
“Penyediaan TPST di sekitaran kawasan tandon perlu dilakukan analisa, mengingat limbah air lindi dapat mencemari kualitas air pada lingkungan tandon,” kata Benyamin.
Benyamin menegaskan, pemancingan berbayar yang dikelola kelompok masyarakat belum dapat langsung direalisasikan. Pemerintah masih membutuhkan landasan hukum serta kajian lingkungan agar pemanfaatan tandon untuk kegiatan ekonomi tidak menimbulkan persoalan baru. (red)



