Korban MS menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut dan pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB, korban bertemu dengan ZA untuk menyerahkan sisa pembayaran tersebut. Saat menerima uang tersebut, polisi segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang senilai Rp3 juta yang terdapat dalam tas selempang milik pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kasemen Polresta Serang untuk proses lebih lanjut.

“Selama penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta dan satu buah tas selempang berwarna hijau. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kasemen Polresta Serang Polda Banten dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” ujarnya.

Kapolsek Kasemen, AKP Nurhaedin mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap upaya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemui tindakan atau perilaku yang mencurigakan.