Senin, Januari 20, 2025
BerandaTANGERANG RAYAKABUPATEN TANGERANGMenggunakan Seleksi Manajemen Talenta, Besok Soma Atmaja Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Tangerang...

Menggunakan Seleksi Manajemen Talenta, Besok Soma Atmaja Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Tangerang Definitif

TIGARAKSA – Seleksi calon Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang digelar cepat. Soma Atmaja besok dilantik menjadi orang nomor satu di lingkup aparatur sipil negara daerah tersebut.

“Itu bedanya pengisian jabatan melalui seleksi terbuka dan manajemen talenta,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, Minggu (29/12/2024).

Di manajemen talenta, menurutnya, tidak ada tahap pendaftaran. Faktor yang menentukan kemampuan terbaik seorang ASN adalah aplikasi manajemen talenta.

“Yang datanya hampir semuanya diisi oleh PNS yang bersangkutan dan hasil rekom dari lembaga asesment center,” jelas Hendar.

Menurutnya, penilaian seleksi calon Sekda Kabupaten Tangerang dilakukan oleh lima orang panelis. Terdiri dari dua orang pejabat provinsi, satu orang assesor profesional dan dua orang akademisi.

Hendar membenarkan surat undangan tentang pelantikan Soma Atmaja menjadi Sekda Kabupaten Tangerang. Surat tertera stempel dan nama Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony.

Pelantikan pada Senin, 30 Desember 2024 besok mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di gedung serba guna, Jalan H Somawinata Nomor 1, Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa.

Sebelumnya diketahui bahwa dalam seleksi Sekda Kabupaten Tangerang menggunakan pendekatan manajemen talenta.

Dijelaskan, dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seleksi harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.

“Undang-undang ini menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit,” kata Hendar.

Hendar melanjutkan, pada Pasal 203 dan 205 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan karier ASN harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.

“PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.

Dasar aturan lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN.

“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” jelas Hendar. (yd)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular