Serang – Kejati Banten saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait biaya penunjang operasional penjabat (Pj) Gubernur Banten pada 2022-2024. Penyelidikan ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung.
“Ini adalah kasus yang diteruskan Kejaksaan Agung, Jampidsus, kemudian terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran biaya penunjang operasional diduga Rp 39 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Jumat (31/1/2024).
Rangga mengatakan kasus itu masih dalam penyelidikan. Kejati Banten mulai mengusut dugaan korupsi biaya penunjang operasional Pj Gubernur Banten sejak 2 Januari silam.
“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang diperiksa. Siapa saja yang diperiksa, belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Pemanggilan para saksi saat ini masih bersifat klarifikasi. Rangga menyebut Kejati Banten saat ini masih dalam tahap mengusut ada tidaknya dugaan korupsi dari alokasi biaya penunjang tersebut.
Kejati Banten juga membuka peluang untuk memeriksa Pj Gubernur Banten 2022-2024, Al Muktabar, terkait kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan saksi-saksi di kasus itu bergantung pada kebutuhan penyelidikan yang sedang dilakukan.
“Lagi-lagi saya jelaskan ini masih penyelidikan, ada tindak pidananya atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaannya,” paparnya. (red)