TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi terobosan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam merealisasikan program desentralisasi pengelolaan sampah dengan melimpahkan kewenangan kepada perangkat kecamatan dan kelurahan di apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, program desentralisasi pengolahan sampah dinilai dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Tangerang. DPRD juga menilai program desentralisasi pengeloaan sampah dapat mendukung kelancaran pengawasan (monitoring) dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan baru di bidang pengelolaan sampah ini, kebijakan ini juga menjadi komitmen sekaligus menjawab keluhan masyarakat yang selama ini lantang menyuarakan tentang pengelolaan sampah. Tidak hanya itu, kebijakan ini sangat baik, masyarakat bisa berpartipasi langsung menciptakan lingkungan yang sehat,” ujar Rusdi, Rabu (08/01/2025).
Sejalan dengan itu, DPRD Kota Tangerang meminta agar program tersebut dapat berjalan secara maksimal. DPRD akan mendorong Pemkot Tangerang dapat mulai melakukan langkah-langkah intervensi di lapangan.
Seperti mereaktivitasi bank sampah sampai menyiapkan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di sejumlah wilayah, bahkan mencakup lingkungan terkecil (RT/RW) di Kota Tangerang.
“Kami juga mendorong Pemkot Tangerang dapat mulai melakukan sosialiasi secara masif, apalagi terobosan ini dinilai sangat efektif untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sangat terbatas,” tambahnya.
Selain itu, DPRD Kota Tangerang berharap program desentralisasi pengelolaan sampah tersebut dapat memberikan dampak yang besar terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Tangerang. (che)