PONDOK AREN – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang Selatan berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) yang hendak dijual di berbagai warung kelontong dan toko di beberapa kecamatan di wilayah Tangerang Selatan.
Keberhasilan ini bermula dari penyisiran yang dilakukan petugas di berbagai lokasi warung kelontong dan toko yang berada wilayah Serpong Utara, Setu dan Pondok Aren, pada Jumat malam (29/12).
Disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fajri, bahwa razia ini dilakukan guna mengehentikan penjualan minuman berakohol di Tangerang Selatan.
“Dari hasil penyisiran itu, ada beberapa toko yang kita lakukan monitoring dan didapati ada beberapa toko di sekitar yang menjual minuman beralkohol,” ujarnya
Praktek perdagangan miras tersebut, ditegaskan Muksin, jelas melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9/2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol dan puluhan kaleng minuman beralkohol.
“Anggota melakukan operasi sweeping di beberapa titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras. Total miras yang diamankan sejumlah 692 botol, dan 47 kaleng,” tandasnya.