Kamis, April 23, 2026
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANGDigitalisasi Layanan Kependudukan, Disdukcapil Tangerang Pangkas Antrean dan Praktik Calo

Digitalisasi Layanan Kependudukan, Disdukcapil Tangerang Pangkas Antrean dan Praktik Calo

KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mendorong perubahan besar dalam layanan administrasi kependudukan. Melalui digitalisasi penuh berbasis portal Sobat Dukcapil, warga kini tak lagi harus mengantre panjang atau bergantung pada jasa perantara untuk mengurus dokumen penting.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa inovasi ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tuntutan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien di era digital.

“Kami ingin mengubah cara pandang masyarakat. Mengurus dokumen kependudukan sekarang harus mudah, cepat, dan bisa diakses dari mana saja tanpa harus meninggalkan pekerjaan,” ujar Rizal.

Melalui portal sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan secara daring hanya dengan perangkat ponsel atau komputer. Sistem ini dirancang untuk memangkas waktu layanan sekaligus mengurangi kepadatan di kantor pelayanan.

Tak hanya soal kemudahan, digitalisasi ini juga diarahkan untuk menutup celah praktik percaloan yang selama ini kerap muncul di layanan tatap muka. Warga cukup mengunggah dokumen persyaratan, lalu petugas akan melakukan verifikasi secara sistematis dan terpantau.

“Semua proses bisa dipantau secara real-time. Jika sudah selesai, notifikasi langsung diterima. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan contactless sekaligus memperkuat ekosistem Smart City,” jelasnya.

Saat ini, hampir seluruh layanan adminduk telah tersedia secara online, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, hingga layanan pindah datang dan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT). Selain itu, dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, kematian, dan perceraian juga dapat diurus melalui platform tersebut.

Rizal menambahkan, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Ia mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan dan tidak lagi menggunakan jalur tidak resmi.

“Jadilah warga yang cerdas dengan mengurus dokumen secara mandiri melalui sistem yang sudah kami siapkan. Ini lebih aman, cepat, dan transparan,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu mengikuti langkah sederhana:

1. Akses laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

2. Daftar akun menggunakan NIK, nomor WhatsApp, dan email aktif.

3. Pilih jenis layanan dan unggah dokumen persyaratan (foto/PDF).

4. Pantau status proses melalui dashboard akun. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru