KOTA TANGSEL – Ribuan honorer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pekerja paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan mereka tetap dapat bekerja meski tidak mendapatkan status PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Fuad mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap jumlah pasti honorer yang akan dialihkan tersebut.
“Kami sedang melakukan pendataan ulang. Takutnya data-data lama belum fix, misalnya ada yang resign, mengundurkan diri, atau meninggal dunia,” ujar Fuad di Serpong, Rabu (22/01/2025).
Berdasarkan data yang belum diperbarui, total honorer di Tangsel sebelumnya mencapai 9.628 orang. Namun, setelah 6.177 honorer lulus tes PPPK tahap 1, jumlah honorer yang tersisa tinggal 3.451 orang. Dari jumlah tersebut, masih ada kuota 848 honorer yang dapat masuk PPPK pada tes tahap 2, sehingga menyisakan 2.602 honorer yang belum mendapat status pasti.
Fuad menambahkan, meski status mereka berubah menjadi pekerja paruh waktu, mereka tetap akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang setara dengan ASN atau PPPK.
“Pekerja paruh waktu juga digaji sesuai kemampuan keuangan daerah dan minimal gajinya sama dengan saat mereka menjadi non-ASN. Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya untuk ketentuan lainnya,” pungkasnya. (sa)