BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANBelanja Pegawai Naik, Pemkot Tangsel Siapkan Penataan APBD 2027

Belanja Pegawai Naik, Pemkot Tangsel Siapkan Penataan APBD 2027

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penataan belanja pegawai dalam Rancangan APBD 2027. Kebijakan tersebut diperlukan setelah alokasi untuk kebutuhan aparatur mencapai sekitar Rp1,87 triliun.

Anggaran tersebut setara 34,74 persen dari total belanja daerah. Porsinya berada di atas batas maksimal 30 persen APBD sebagaimana ketentuan yang menjadi acuan pemerintah daerah.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, meningkatnya kebutuhan belanja pegawai tidak terlepas dari bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Benyamin, pengangkatan PPPK merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian status kepada tenaga yang selama ini mendukung pelayanan publik.

“Tingginya porsi belanja pegawai merupakan dampak dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa tahun terakhir demi menjamin status tenaga pelayanan publik,” kata Benyamin dalam penjelasan Rancangan APBD 2027, Senin (28/9/2026).

Jika dibandingkan dengan APBD Perubahan 2026, alokasi belanja pegawai dalam rancangan APBD tahun depan mengalami kenaikan. Pada perubahan anggaran 2026, nilainya tercatat Rp1.726.452.811.220, sedangkan dalam rancangan APBD 2027 menjadi Rp1.873.702.516.608.

Artinya, terdapat peningkatan sekitar Rp147,25 miliar. Dalam perhitungannya, Pemkot Tangsel menyebut belanja mandatory spending mencapai Rp1.723.408.844.108 atau 34,74 persen setelah memperhitungkan pengecualian terhadap komponen tunjangan guru tertentu yang bersumber dari transfer dengan penggunaan yang telah ditentukan.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Tangsel akan melakukan penataan kebutuhan pegawai sekaligus mengendalikan sejumlah komponen belanja secara bertahap agar penganggaran dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai strategi dan target penyesuaian belanja pegawai, kami akan melakukan penataan kebutuhan pegawai dan pengendalian komponen belanja secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Benyamin.

Meski dilakukan penyesuaian, pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan hak normatif aparatur. Pada saat yang sama, kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi pertimbangan dalam proses penataan anggaran.

“Kami tetap memenuhi hak normatif aparatur dan menjaga kualitas pelayanan publik,” tandas Benyamin. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru