Senin, Februari 9, 2026
BerandaBEKASIBejat, Seorang Bapak di Cikarang Tega Perkosa Anak Tirinya Hingga Berkali-Kali

Bejat, Seorang Bapak di Cikarang Tega Perkosa Anak Tirinya Hingga Berkali-Kali

BEKASI – Seorang bapak di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi tega berbuat bejat dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga berkali-kali.

Aksi bejat pria berinisial RS (41) ini dilakukan saat ibu korban sedang tidak di rumah. Dengan sejumlah ancaman, pelaku memperkosa korban.

Karena sudah tidak tahan lagi, korban kemudian curhat kepada temannya. Perlakuan bejat ayah tiri juga membuat korban takut pulang ke rumahnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ditangkap di Tasikmalaya

RS sempat melarikan diri usai mengetahui aksi bejatnya itu diviralkan oleh warga. Namun, dia akhirnya berhasil ditangkap di Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Tasikmalaya.

“Atas dasar tersebut penyidik mendatangi tempat persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Rabu (9/7).

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Posisi RS terlacak berada di Tasikmalaya hingga tim meluncur ke sana.

“Selanjutnya mencari keberadaan tersangka dan pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2024 diketahui tersangka sedang bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Tasikmalaya,” lanjutnya.

Korban Diperkosa Berkali-kali

Polisi menyebutkan bahwa pelaku diduga memerkosa anak tirinya sebanyak empat kali dalam sebulan. Aksi bejatnya itu telah dilakukan selama dua tahun terakhir.

“Perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar kurang lebih tiga sampai empat kali dalam satu bulan selama kurun waktu dua tahun terakhir,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Rabu (9/7).

Dia mengatakan tersangka telah memerkosa korban sejak di bangku kelas V sekolah dasar (SD). Korban diperkosa oleh pelaku sejak 2023.

Modus Pria Perkosa Anak Tiri

Polisi mengungkap modus operandi RS memerkosa anak tirinya dengan mengancam korban sambil membekap mulutnya agar tidak berteriak.

“Tersangka melakukan pengancaman kepada korban dengan mengatakan ‘awas kamu jangan bilang mamah ya, kamu enggak takut mamah jualan sendiri kalau ayah masuk penjara’ dan sambil membekap mulut korban supaya tidak berteriak,” kata Mustofa.

Kejadian terungkap ketika korban pada 23 Juni 2025 diantar oleh temannya pulang ke rumah. Korban sebelumnya beberapa hari tidak pulang karena takut.

“Lalu korban menceritakan kepada temannya yang bernama DS dan setelah mendengar cerita tersebut, kemudian DS menceritakan kepada ibu korban,” bebernya.

Ibu korban kemudian bercerita kepada kakak kandung korban bahwa korban telah dicabuli ayah tirinya. Kemudian, kakak kandung korban melaporkan kejadian itu kepada polisi

Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan RS (41) sebagai tersangka dengan terancam 15 tahun penjara.

“pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Mustofa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru