TANGERANG — Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 mulai memasuki tahap penyusunan regulasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kini memprioritaskan kepastian aturan sebagai fondasi pelaksanaan pemilihan di tingkat desa yang akan melibatkan 153 desa dengan kepala desa yang tercatat mengakhiri masa jabatan.
Langkah tersebut menjadi penting agar pesta demokrasi desa mendatang memiliki landasan hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Pemkab Tangerang tengah menyiapkan sejumlah ketentuan, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga aturan teknis yang berkaitan dengan Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, yang menyampaikan perkembangan persiapan tersebut pada Rabu (21/10/2026), mengatakan penyusunan regulasi menjadi pekerjaan awal yang harus dituntaskan sebelum tahapan berikutnya berjalan.
“Iya, kami sedang mempersiapkan aturan-aturan terlebih dahulu, baik Perda maupun Perbup yang berkaitan langsung dengan Pilkades dan BPD,” kata Yayat.
Ia menambahkan, informasi lebih lanjut mengenai regulasi akan disampaikan kepada wartawan setelah aturan tersebut rampung dan siap digunakan.
Meski pelaksanaannya direncanakan pada 2027, Pemkab Tangerang belum mengumumkan tanggal pasti pemungutan suara. Kepastian jadwal masih bergantung pada penyelesaian regulasi, termasuk petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan di lapangan.
“Kalau regulasi, petunjuk teknis, dan seluruhnya telah disusun, maka penyelenggaraan Pilkades serentak sudah bisa dilaksanakan,” ujar Yayat.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah juga mulai memperhatikan kesiapan anggaran. Yayat menyebut pemerintah pusat telah mengimbau pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa untuk mempersiapkan alokasi dana guna mendukung Pilkades serentak 2027.
Sementara itu, draf perubahan Perda tentang desa telah diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Penyelesaian pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum aturan pelaksanaan dan jadwal resmi Pilkades diumumkan.
Dengan 153 kepala desa memasuki akhir masa jabatan, kesiapan regulasi, anggaran, dan petunjuk teknis akan menjadi faktor penting dalam menentukan kelancaran Pilkades serentak mendatang. Masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah daerah mengenai tahapan dan tanggal pelaksanaannya. (Red)



