BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANJangan Asal Bertindak Saat Konflik! Tangsel Perkuat 54 Pos Bantuan Hukum

Jangan Asal Bertindak Saat Konflik! Tangsel Perkuat 54 Pos Bantuan Hukum

TANGSEL – Perselisihan dengan tetangga, persoalan utang-piutang, hingga kebingungan menghadapi pinjaman daring tak selalu harus berujung konflik berkepanjangan. Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini dapat memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan untuk memperoleh informasi hukum dan mencari solusi sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memperkuat peran paralegal kelurahan agar masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap informasi dan layanan konsultasi hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Paralegal Kelurahan se-Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Selasa (13/10/2026).

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, keberadaan paralegal perlu dioptimalkan agar masyarakat tidak salah mengambil langkah ketika menghadapi persoalan hukum. Menurut dia, paralegal diharapkan mampu membantu warga memahami persoalan, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mengenali jalur penyelesaian yang sesuai ketentuan.

“Paralegal ini diperkuat supaya mereka punya kepatutan dan kita dorong supaya lebih berperan lagi di tengah-tengah masyarakat, dan fasilitas Posbankum ini sudah kita tersedia di semua kelurahan,” ujar Pilar.

Saat ini, terdapat 54 Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan di Tangsel. Fasilitas tersebut menjadi salah satu pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum dan berkonsultasi sesuai kebutuhan. Dalam persoalan sosial tertentu, layanan ini juga dapat mendukung mediasi dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Pilar mengingatkan, persoalan tidak seharusnya diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri atau keputusan yang diambil saat emosi memuncak. Langkah semacam itu justru berisiko menimbulkan persoalan hukum baru, sehingga warga perlu memahami pilihan penyelesaian yang tersedia sebelum bertindak.

Salah satu persoalan yang dapat dikonsultasikan ialah masalah pinjaman daring, terutama ketika warga kebingungan memahami hak, kewajiban, maupun langkah yang perlu ditempuh. Meski demikian, penyelesaian melalui mediasi tidak berlaku untuk semua perkara. Penanganan tindak pidana tetap harus mengikuti prosedur hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, warga dapat mendatangi kantor kelurahan pada hari dan jam kerja, lalu menyampaikan kebutuhan konsultasi kepada lurah agar dapat dikoordinasikan dengan paralegal. Pilar menegaskan, konsultasi melalui Posbankum diberikan secara gratis.

“Aksesnya langsung saja datang ke kelurahan untuk berkonsultasi dengan paralegal apabila dibutuhkan, nanti lurah akan memanggil paralegalnya. Tiap hari bisa di jam kerja,” kata dia.

Pemkot Tangsel berharap penguatan paralegal tidak berhenti pada kegiatan pembekalan, tetapi berlanjut pada meningkatnya pemanfaatan layanan hukum di lingkungan warga. Para lurah juga didorong menyosialisasikan keberadaan Posbankum kepada pengurus RT, RW, dan masyarakat agar fasilitas tersebut semakin dikenal sebagai tempat mencari informasi serta bantuan hukum sesuai ketentuan.

Dengan tersedianya 54 Posbankum, warga memiliki akses konsultasi hukum di tingkat kelurahan tanpa dipungut biaya. Tantangannya kini ialah memastikan masyarakat mengetahui keberadaan layanan tersebut dan berani mencari informasi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru