BerandaBANTENSengketa Atap SMAN 13 Tangerang Bikin Hakim Turun ke Sekolah

Sengketa Atap SMAN 13 Tangerang Bikin Hakim Turun ke Sekolah

KOTA TANGERANG — Ada ironi di balik bangunan SMAN 13 Kota Tangerang. Rangka atap yang disebut dikerjakan pada 2004-2005 masih menjadi bagian dari bangunan sekolah, tetapi persoalan pembayaran pekerjaan tersebut kini justru harus diperiksa di ruang pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bahkan turun langsung ke lokasi sekolah, Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan fisik itu dilakukan dalam perkara perdata Nomor 183/Pdt.G/2026/PN.Tng yang diajukan Harun Syarif untuk melihat kondisi bangunan yang berkaitan dengan pekerjaan dalam gugatan.

Harun menggugat Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang, serta Kepala SMAN 13 Kota Tangerang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tercatat sebagai Turut Tergugat.

Kuasa hukum Harun, Kapriyani, SH., MH., mengatakan pemeriksaan di lapangan diperlukan agar majelis hakim dapat melihat langsung objek yang berkaitan dengan pekerjaan kliennya. Menurutnya, pekerjaan tersebut berupa pengadaan dan pemasangan rangka atap baja ringan.

“Kami telah menyaksikan majelis hakim satu per satu masuk ke setiap gedung sekolah bersama-sama. Kami ingin membuktikan bahwa gedung sekolah tersebut dibangun oleh klien kami,” ujar Kapriyani, Rabu (7/10/2026).

Pihak penggugat menyatakan pekerjaan tersebut telah dilakukan lebih dari dua dekade lalu. Namun, mereka mengklaim pembayaran atas pekerjaan itu belum diselesaikan oleh pihak yang digugat hingga perkara dibawa ke pengadilan.

“Sejak dibangun pada tahun 2004-2005, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang belum sama sekali melakukan pembayaran kepada klien kami,” kata Kapriyani.

Untuk mendukung gugatannya, penggugat mencantumkan sejumlah dokumen dalam bukti awal, antara lain invoice pelunasan pengadaan dan pemasangan rangka atap baja ringan, kwitansi pembayaran pengadaan dan pemasangan, serta dokumen yang disebut sebagai bukti pembayaran pelunasan pekerjaan.

Ironinya, ketika bangunan sekolah terus digunakan untuk aktivitas pendidikan, sengketa mengenai pekerjaan masa lalu masih mencari titik terang. Kini, bukti dokumen dan kondisi fisik bangunan menjadi bagian yang diperiksa dalam proses persidangan.

Plt Kepala SMAN 13 Kota Tangerang, Kukuh, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan di lingkungan sekolah. Namun, ia menegaskan kehadiran majelis hakim hanya berkaitan dengan pengecekan kondisi fisik bangunan.

“Kami berharap perkara ini selesai dengan baik,” kata Kukuh.

Perkara tersebut masih berjalan sehingga belum ada kesimpulan hukum mengenai siapa yang benar maupun apakah klaim pembayaran Harun terbukti. Pengecekan langsung ke sekolah juga bukan putusan atas pokok gugatan. Dengan kata lain, atapnya sudah lama berdiri, tetapi soal siapa yang harus membayar dan apakah pembayaran itu memang masih menjadi kewajiban, kini menjadi urusan majelis hakim. (Bro)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru