Jumat, Mei 29, 2026
BerandaJAKARTAEks Kapolres Ngada Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Dihukum Pasal Berlapis

Eks Kapolres Ngada Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Dihukum Pasal Berlapis

Jakarta – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman tengah disorot terkait kasus narkoba dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Diketahui kasus AKBP Fajar mencuat setelah video pencabulan anak yang diduga direkamnya, bocor di Australia.

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap Fajar akan dijerat dengan pidana umum atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu I (6) di Hotel Kristal, Kota Kupang.

“Setelah penanganan kode etik dan hukuman kedinasan di Mabes Polri, akan kami lakukan penjeratan secara pidana umum atas kasus yang dilakukan oleh AKBP Fajar,” ujar Daniel.

Daniel menambahkan Polda NTT sangat berterima kasih kepada publik karena sudah memantau dan mengawal kasus yang dilakukan oleh Fajar. Selanjutnya, proses penanganan kasus pidana pencabulan anak di bawah umur akan dilakukan di NTT.

“Ini kan kasus yang terungkap sehingga setelah (penanganan) kasus internal di Mabes Polri oleh Divisi Propam Polri, nanti hasil koordinasi saya dengan Mabes Polri, maka secara pidana akan diserahkan kepada kami untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya,” jelas Daniel.

Polri memastikan eks Kapolres Ngada Fajar dijerat pasal berlapis terkait pelecehan seksual terhadap anak dan UU ITE. Dia dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dipersangkakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru