Kamis, September 19, 2024
BerandaBANTENKOTA SERANGPolda Banten Meluncurkan ETLE Portable Untuk Tilang Elektronik

Polda Banten Meluncurkan ETLE Portable Untuk Tilang Elektronik

SERANG – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten meluncurkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Portabel yang merupakan inovasi tilang elektronik pertama di Indonesia.

Peluncuran ETLE Portabel diresmikan Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto di Lapangan Apel Mapolda, Kota Serang, Selasa (13/12/2022).

Rudy mengapresiasi terobosan yang dilakukan jajaran Ditlantas dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan tilang elektronik.

“Saya ucapkan terima kasih serta mengapresiasi atas terobosan kreatif ETLE Portabel Ditlantas Polda Banten,” ucap Irjen Rudy.

Ia juga mengingatkan kepada personil di lapangan untuk memastikan bahwa sanksi penilangan ETLE adalah pelanggar atau subjek hukum orang semestinya. Jangan sampai, kendaraan yang mungkin saja pinjaman atau rental, bukan milik pelanggar diberikan sanski tilang.

“Ini agar disempurnakan sehingga tidak terjadi pemilik dikenakan sanksi tilang meski bukan pelanggar ketika di-capture pelanggarannya oleh ETLE portable,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Rudy, pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak bawa SIM dan STNK belum dapat ter-capture dengan ETLE Portable. Sehingga, butuh penyempurnaan.

Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto menambahkan ETLE Portabel merupakan inovasi pertama yang ada di Indonesia bahkan di dunia.

Selain itu dalam penerapannya ETLE Portabel bisa berpindah-pindah ke mana pun untuk melakukan tugas penegakan hukum serta ketertiban lalu lintas, karena kamera tilang elektroniknya terpasang pada mobil dinas.

“ETLE Portabel dapat diterapkan di mana saja, bisa di tol, jalur arteri, dan jalan-jalan yang memungkinkan untuk menurunkan angka kecelakaan,” ujar Kombes Budi.

Budi memastikan pemotretan melalui ETLE Portabel bagi kendaraan yang melanggar benar-benar objektif sesuai yang terjadi di lapangan.

Budi menjelaskan, cara kerja ETLE mobile yakni merekam pelanggar dengan jarak 25 meter menggunakan kamera portable yang terpasang dan kamera hand held yang dipegang petugas di mobil patroli.

Kemudian, sistem akan terhubung dengan back office ETLE dilengkapi dengan posisi map dan waktu pelanggaran yang juga dilengkapi dengan pengenalan identitas kendaraan.

“Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui handphone yang dimiliki oleh petugas tersebut,” ujar Budi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular